Dilaksanakan secara terintegrasi kedalam kegiatan pelayanan kesehatan, dan juga kaitannya dengan pengembangan dan pembinaan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Tanggung jawab pembinaan terendah ada pada Pokjanal Kabupaten / Kota.
1.
Pemberdayaan :
Pemberdayaan individu di fasilitas kesehatan dilakukan terhadap pasien / klien, merupakan kewajiban
setiap petugas di fasilitas kesehatan yang bersangkutan. Setiap petugas harus
menyediakan waktu untuk memberikan informasi tentang PHBS berkaitan dengan
masalah yang dihadapi pasien / klien. Sedangkan pemberdayaan keluarga pasien /
klien dilakukan oleh petugas yang bertugas melaksanakan kunjungan rumah. Di desa dan kelurahan, pemberdayaan keluarga
ini dilakukan bersama – sama kader. Fasilitas kesehatan khususnya Puskesmas, juga harus menyediakan
tenaga yang akan bekerjasama dengan fasilitator kabupaen / kota untuk
menyelenggarakan pengorganisasian masyarakat di desa dan kelurahan. Dengan
demikian pemberdayaan di fasilitas kesehatan harus diawali dengan pengembangan
dan keterampilan para petugas.
2.
Bina suasana :
Dilaksanakan oleh petugas promosi
kesehatan dengan memanfaatkan pengantar atau penjenguk pasien / klien.
Pengantar atau penjenguk pasien / klien dibekali dengan informasi tentang PHBS
agar bersedia turut menasehati, menjadi panutan, dan menjadi pendorong bagi
pasien / klien untuk mempraktekkan PHBS. Bina suasana juga dilakukan dengan
memanfaatkan media tentang PHBS, seperti pemasangan billboard di halaman,
poster di dinding, banner di ruang periksa . perawatan, pertunjukan film,
biblioterapi, dan pembagian selebaran / leafler, serta penyelenggaraan seminar
/ simposium / diskusi, mengundang pemuka agama untuk menasehati pasien,
pemanfaatan halaman untuk taman obat / taman gizi dll.
3.
Advokasi :
Advokasi dilakukan oleh fasilitator
dari kabupaten / kota / propinsi terhadap para pemilik dan pengelola fasilitas
kesehatan, agar mereka berperan serta dalam kegiatan pembinaan PHBS di
fasilitas kesehatan yang dikelolanya. Para pemilik dan pengelola fasilitas
kesehatan harus memberi dukungan kebijakan, peraturan dan menyediakan sarana
PHBS di fasilitas kesehatan untuk dapat dipraktekkan. Advokasi juga dapat
dilakukan oleh fasilitas kesehtan itu sendiri kepada para penyandang dana,
termasuk donatur, agar bersedia membantu pembinaan PHBS di fasilitas kesehatan.
Pemberdayaan, bina suasana dan
advokasi di tempat umum kegiatannya harus didukung oleh kegiatan :
a. Bina suasana PHBS di tempat umum dalam
lingkup yang lebih luas, dengan memanfaatkan media massa yang berjangkauan luas
b. Avdokasi secara berjenjang dari tingkat
pusat ke tingkat propinsi dan dari tingkat propinsi ke tingkat kabupaten /
kota.
Diambil
dari berbagai sumber, diantaranya :
Permenkes RI, No :
2269/MENKES/PER/XI/2011; tentang : Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS).
No comments:
Post a Comment