Thursday, May 30, 2013

PEMBINAAN PHBS di FASILITAS KESEHATAN


Dilaksanakan secara terintegrasi kedalam kegiatan pelayanan kesehatan, dan juga kaitannya dengan pengembangan dan pembinaan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Tanggung jawab pembinaan terendah ada pada Pokjanal Kabupaten / Kota.


1.      Pemberdayaan :
Pemberdayaan individu di fasilitas kesehatan dilakukan terhadap pasien / klien, merupakan kewajiban setiap petugas di fasilitas kesehatan yang bersangkutan. Setiap petugas harus menyediakan waktu untuk memberikan informasi tentang PHBS berkaitan dengan masalah yang dihadapi pasien / klien. Sedangkan pemberdayaan keluarga pasien / klien dilakukan oleh petugas yang bertugas melaksanakan kunjungan rumah.  Di desa dan kelurahan, pemberdayaan keluarga ini dilakukan bersama – sama kader. Fasilitas kesehatan khususnya Puskesmas, juga harus menyediakan tenaga yang akan bekerjasama dengan fasilitator kabupaen / kota untuk menyelenggarakan pengorganisasian masyarakat di desa dan kelurahan. Dengan demikian pemberdayaan di fasilitas kesehatan harus diawali dengan pengembangan dan keterampilan para petugas.

2.      Bina suasana :
Dilaksanakan oleh petugas promosi kesehatan dengan memanfaatkan pengantar atau penjenguk pasien / klien. Pengantar atau penjenguk pasien / klien dibekali dengan informasi tentang PHBS agar bersedia turut menasehati, menjadi panutan, dan menjadi pendorong bagi pasien / klien untuk mempraktekkan PHBS. Bina suasana juga dilakukan dengan memanfaatkan media tentang PHBS, seperti pemasangan billboard di halaman, poster di dinding, banner di ruang periksa . perawatan, pertunjukan film, biblioterapi, dan pembagian selebaran / leafler, serta penyelenggaraan seminar / simposium / diskusi, mengundang pemuka agama untuk menasehati pasien, pemanfaatan halaman untuk taman obat / taman gizi dll.

3.      Advokasi :
Advokasi dilakukan oleh fasilitator dari kabupaten / kota / propinsi terhadap para pemilik dan pengelola fasilitas kesehatan, agar mereka berperan serta dalam kegiatan pembinaan PHBS di fasilitas kesehatan yang dikelolanya. Para pemilik dan pengelola fasilitas kesehatan harus memberi dukungan kebijakan, peraturan dan menyediakan sarana PHBS di fasilitas kesehatan untuk dapat dipraktekkan. Advokasi juga dapat dilakukan oleh fasilitas kesehtan itu sendiri kepada para penyandang dana, termasuk donatur, agar bersedia membantu pembinaan PHBS di fasilitas kesehatan.
            Pemberdayaan, bina suasana dan advokasi di tempat umum kegiatannya harus didukung oleh kegiatan :
a.  Bina suasana PHBS di tempat umum dalam lingkup yang lebih luas, dengan memanfaatkan media massa yang berjangkauan luas
b.  Avdokasi secara berjenjang dari tingkat pusat ke tingkat propinsi dan dari tingkat propinsi ke tingkat kabupaten / kota.

Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :

Permenkes RI, No : 2269/MENKES/PER/XI/2011; tentang : Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

No comments:

Post a Comment