PEMBINAAN PHBS tingkat Rumah Tangga
Pembinaan
dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan pembinaan desa siaga dan kelurahan siaga aktif.
Tanggungjawab pembinaan terendah berada
ditingkat kecamatan.
1. Pembendayaan
Pemberdayaan dilakukan terhadap
individu, keluarga dan kelompok masyarakat. Prosesnya diawali dengan
pemberdayaan terhadap kelompok masyarakat melalui pengorganisasian masyarakat,
untuk membentuk atau merevitalisasi forum desa . kelurahan (pengembangan kapasitas
pengelola). Dengan pengorganisasian masyarakat, maka selanjutnya pemberdayaan
individu dan keluarga dapat ditimbang -terimakan pada perangkat desa /
kelurahan, pemuka masyarakat dan anggota-anggota masyarakat yang ditunjuk
sebagai kader.
Pemberdayaan individu
dilaksanakan dalam berbagai kesempatan, khususnya pada saat individu-individu
masyarakat berkunjung dan emanfaatkan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat
(UKBM) seperti Posyandu, Poskesdes dll, melalui pemberian informasi dan
konsultasi.
Pemberdayaan keluarga dilaksanaan
melalui kunjungan rumah dan konsultasi keluarga oleh para kader. Juga melalui
bimbingan atau pendampingan ketika keluarga tersebut membutuhkan (misalnya
tatkala membangun jamban, membuat taman obat keluarga, dll)
2.
Bina Suasana :
Dilakukan oleh para pemuka atau tokoh – tokoh
masyarakat termasuk pemuka agama dan adat, dalam rangka menciptakan opini publik
suasana yang kondusif, panutan ditingkat desa / kelurahan seperti pengurus RW /
RT, PKK, Pengajian, Arisan, Koperasi, Organisasi Pemuda (seperti karang
taruna), Pramuka dll.
Para pengurus organisasi kemayarakatan tersebut ikut
memotivasi anggotanya agar mempraktekkan PHBS. Disamping itu, bina suasana juga
dapat dilakukan dengan pemanfaatan media sepertipemasangan spanduk dan bilboard
di jalan-jalan desa / kelurahan, penempelan poster ditempat strategis,
pembuatan pemeliharaan taman obat / taman gizi percontohan dibeberapa lokasi,
serta pemanfaatan media tradisional.
3.
Advokasi :
Dalam pelaksanaannya advokasi dilakukan oleh fasilitator
dari kecamatan / kabupaten / kota
terhadap para pemuka masyarakat dan pengurus organisasi kemasyarakatan di
tingkat desa dan kelurahan, agar mereka berperan serta dalam kegiatan bina
suasana. Advokasi juga dilakukan terhadap para penyandang dana, termasuk
pengusaha (swasta), agar mereka membantu upaya pembinaan PHBS dirumah tangga
(des / kelurahan).
Kegiatan pemberdayaan binasuasana dan advokasi di
desa dan kelurahan terenut diatas harus didukung oleh kegiatan – kegiatan :
a. Bina suasana PHBS di rumah tangga
dalam lingkup yang lebih luas (kecamatan, kabupaten/kota, propinsi dan
nasional) dengan memanfaatkan media massa berjangkauan luas seperti surat
kabar, majalah, radio, televisi dan internet
b. Advokasi secara berjenjang :
·
dari
tingkat pusat ke tingkat propinsi,
·
dari
tingkat propinsi ke tingkat kebupaten / kota
·
dari
tingkat kabupaten / kota ke tingkat kecamatan
Diambil
dari berbagai sumber, diantaranya :
Permenkes RI, No :
2269/MENKES/PER/XI/2011; tentang : Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS).
No comments:
Post a Comment