Wednesday, May 29, 2013

PHBS keluarga atau rumah tangga

PEMBINAAN PHBS tingkat Rumah Tangga                
Pembinaan dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan pembinaan desa siaga dan kelurahan siaga aktif
Tanggungjawab pembinaan terendah berada ditingkat kecamatan.

1.      Pembendayaan
Pemberdayaan dilakukan terhadap individu, keluarga dan kelompok masyarakat. Prosesnya diawali dengan pemberdayaan terhadap kelompok masyarakat melalui pengorganisasian masyarakat, untuk membentuk atau merevitalisasi forum desa . kelurahan (pengembangan kapasitas pengelola). Dengan pengorganisasian masyarakat, maka selanjutnya pemberdayaan individu dan keluarga dapat ditimbang -terimakan pada perangkat desa / kelurahan, pemuka masyarakat dan anggota-anggota masyarakat yang ditunjuk sebagai kader.
Pemberdayaan individu dilaksanakan dalam berbagai kesempatan, khususnya pada saat individu-individu masyarakat berkunjung dan emanfaatkan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) seperti Posyandu, Poskesdes dll, melalui pemberian informasi dan konsultasi.
Pemberdayaan keluarga dilaksanaan melalui kunjungan rumah dan konsultasi keluarga oleh para kader. Juga melalui bimbingan atau pendampingan ketika keluarga tersebut membutuhkan (misalnya tatkala membangun jamban, membuat taman obat keluarga, dll)

2.      Bina Suasana :
Dilakukan oleh para pemuka atau tokoh – tokoh masyarakat termasuk pemuka agama dan  adat, dalam rangka menciptakan opini publik suasana yang kondusif, panutan ditingkat desa / kelurahan seperti pengurus RW / RT, PKK, Pengajian, Arisan, Koperasi, Organisasi Pemuda (seperti karang taruna), Pramuka dll.
Para pengurus organisasi kemayarakatan tersebut ikut memotivasi anggotanya agar mempraktekkan PHBS. Disamping itu, bina suasana juga dapat dilakukan dengan pemanfaatan media sepertipemasangan spanduk dan bilboard di jalan-jalan desa / kelurahan, penempelan poster ditempat strategis, pembuatan pemeliharaan taman obat / taman gizi percontohan dibeberapa lokasi, serta pemanfaatan media tradisional.

3.      Advokasi :
Dalam pelaksanaannya advokasi dilakukan oleh fasilitator dari kecamatan  / kabupaten / kota terhadap para pemuka masyarakat dan pengurus organisasi kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan, agar mereka berperan serta dalam kegiatan bina suasana. Advokasi juga dilakukan terhadap para penyandang dana, termasuk pengusaha (swasta), agar mereka membantu upaya pembinaan PHBS dirumah tangga (des / kelurahan).

Kegiatan pemberdayaan binasuasana dan advokasi di desa dan kelurahan terenut diatas harus didukung oleh kegiatan – kegiatan :
a.  Bina suasana PHBS di rumah tangga dalam lingkup yang lebih luas (kecamatan, kabupaten/kota, propinsi dan nasional) dengan memanfaatkan media massa berjangkauan luas seperti surat kabar, majalah, radio, televisi dan internet
b.      Advokasi secara berjenjang :
·         dari tingkat pusat ke tingkat propinsi,
·         dari tingkat propinsi ke tingkat kebupaten / kota
·         dari tingkat kabupaten / kota ke tingkat kecamatan

Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :

Permenkes RI, No : 2269/MENKES/PER/XI/2011; tentang : Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

No comments:

Post a Comment