PEMBINAAN PHBS tingkat Institusi Pendidikan
Dilaksanakan melalui kegiatan Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS), yang terintegrasi
dengan kegiatan pengembangan dan pembinaan desa
siaga dan kelurahan siaga aktif. Tanggungjawab
pembinaan terendah ada pada Pokjanal Kabupaten / Kota).
1.
Pemberdayaan.
Pemberdayaan
dilakukan terhadap anak didik, diawali dengan pengorganisasian masyarakat
institusi pendidikan. Tujuannya adalah untuk membentuk atau merevitalisasi Tim
Pelaksana UKS dan para pendidik pada institusi pendidikan tersebut. Dengan
pengorganisasian masyarakat di institusi pendidikan tersebut, maka selanjutnya
pemberdayaan anak didik dapat diserahkan kepada pimpinan institusi pendidikan,
komite atau dewan penyantun, Tim Pelaksana UKS, para pendidik, dan anak didik
yang ditunjuk sebagai kader (dokter kecil).
Pemberdayaan
dilaksanakan di berbagai kesempatan, yaitu terintegrasi dalam proses belajar
mengajar dan dalam kegiatan – kegiatan di luar proses belajar mengajar. Juga
dapat dilaksanakan melalui penyelenggaraan Klinik Konsultasi Kesehatan (UKBM)
yang dikelola para pendidik dan kader dibantu petugas kesehtan dari Puskesmas.
2.
Bina
Suasana.
Dilakukan oleh
para pendidik, pemuka masyarakat, OSIS, promuka dan para kader, sebagai panutan
dalam mempraktekkan PHBS di institusi pendidikan. Bina suasana juga bisa
dilakukan dengan memanfaatkan media seperti billboard di halaman, pemuatan
makalah . berita di majalah dinding atau majalah sekolah, penyelenggaraan
siminar / simposium / diskusi, mengundang pakar / figur publik, pemanfaatan
halaman untuk tanaman / taman gizi dll.
3.
Avokasi.
Dilakukan oleh
fasilitator dari kabupaten / kota / propinsi terhadap pemilik / pimpinan
institusi pendidikan, para pendidik dan pengurus organisasi peserta didik, agar
mereka berperanserta dalam kegiatan PHBS diinstitusi pendidikannya. Para
pemilik / pimpinan institusi pendidikan,
harus memberi dukungan, kebijakan / pengaturan dan menyediakan sarana agar PHBS
dapat dipraktekkan di lingkungan institusi pendidikan.
Kegiatan –
kegiatan pemberdayaan, bina suasana dan advokasi si institusi pendidikan harus
didukung oleh kegiatan :
a. Bina suasana PHBS di intitusi pendidikan dalam
lingkup yang luas (Kecamatan, Kabupaten / Kota, Propinsi dan Nasional) dengan
memanfaatkan media massa berjangkauan luas.
b. Advokasi secara berjenjang dari tingkat
pusat ke tingkat propinsi, dan dari tingkat propinsi ke tingkat Kabupaten /
Diambil
dari berbagai sumber, diantaranya :
Permenkes RI, No :
2269/MENKES/PER/XI/2011; tentang : Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS).
No comments:
Post a Comment