Wednesday, May 29, 2013

PEMBINAAN PHBS Isntitusi Pendidikan

PEMBINAAN PHBS tingkat Institusi Pendidikan
Dilaksanakan melalui kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan pembinaan desa siaga dan kelurahan siaga aktif. Tanggungjawab pembinaan terendah ada pada Pokjanal Kabupaten / Kota).
1.    Pemberdayaan.
Pemberdayaan dilakukan terhadap anak didik, diawali dengan pengorganisasian masyarakat institusi pendidikan. Tujuannya adalah untuk membentuk atau merevitalisasi Tim Pelaksana UKS dan para pendidik pada institusi pendidikan tersebut. Dengan pengorganisasian masyarakat di institusi pendidikan tersebut, maka selanjutnya pemberdayaan anak didik dapat diserahkan kepada pimpinan institusi pendidikan, komite atau dewan penyantun, Tim Pelaksana UKS, para pendidik, dan anak didik yang ditunjuk sebagai kader (dokter kecil).
Pemberdayaan dilaksanakan di berbagai kesempatan, yaitu terintegrasi dalam proses belajar mengajar dan dalam kegiatan – kegiatan di luar proses belajar mengajar. Juga dapat dilaksanakan melalui penyelenggaraan Klinik Konsultasi Kesehatan (UKBM) yang dikelola para pendidik dan kader dibantu petugas kesehtan dari Puskesmas.
2.    Bina Suasana.
Dilakukan oleh para pendidik, pemuka masyarakat, OSIS, promuka dan para kader, sebagai panutan dalam mempraktekkan PHBS di institusi pendidikan. Bina suasana juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan media seperti billboard di halaman, pemuatan makalah . berita di majalah dinding atau majalah sekolah, penyelenggaraan siminar / simposium / diskusi, mengundang pakar / figur publik, pemanfaatan halaman untuk tanaman / taman gizi dll.
3.    Avokasi.
Dilakukan oleh fasilitator dari kabupaten / kota / propinsi terhadap pemilik / pimpinan institusi pendidikan, para pendidik dan pengurus organisasi peserta didik, agar mereka berperanserta dalam kegiatan PHBS diinstitusi pendidikannya. Para pemilik  / pimpinan institusi pendidikan, harus memberi dukungan, kebijakan / pengaturan dan menyediakan sarana agar PHBS dapat dipraktekkan di lingkungan institusi pendidikan.
Kegiatan – kegiatan pemberdayaan, bina suasana dan advokasi si institusi pendidikan harus didukung oleh kegiatan :
a.  Bina suasana PHBS di intitusi pendidikan dalam lingkup yang luas (Kecamatan, Kabupaten / Kota, Propinsi dan Nasional) dengan memanfaatkan media massa berjangkauan luas.
b.  Advokasi secara berjenjang dari tingkat pusat ke tingkat propinsi, dan dari tingkat propinsi ke tingkat Kabupaten /

Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :

Permenkes RI, No : 2269/MENKES/PER/XI/2011; tentang : Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

No comments:

Post a Comment