Dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan pembinaan oleh Kementerian terkait
sesuai dengan tempat umum yang dibinanya dan juga [engembangan dan pembinaan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
Tanggung jawab terendah ada di tingkat Pokjanal
Kabupaten / Kota.
1.
Pemberdayaan :
Tempat – tempat umum seperti tempat ibadah, pasar, terminal, pertokoan,
tempat rekreasi dan lainya pemberdayaannya ditujukan terhadap para
pengunjung. Pemberdayaan diawali dengan pengorganisasian masyarakat tempat
umum, khususnya para pemilik dan pengelola.
Tujuan pemberdayaan ini adalah untuk membentuk atau merevitalisasi Tim
Kesehatan di tempat umum dapat ditimbang-terimakan kepada pemilik atau
pengelola serta tim kesehatannya. Pemberdayaan dapat dilaksanakan melalui
penyelenggaraan Klinik Konsultasi sebagai UKBM
di tempat umum yang dikelola oleh Tim Kesehatan.
2.
Bina suasana :
Tugas penyelenggaraan bina suasana
di tempat umum dibebankan pada pemilik / pengelola dan Tim Kesehatan. Tugas yang utama adalah berperan sebagai panutan
dalam mempraktekkan PHBS bagi pengunjung tempat umum yang dikelolanya. Tugas
berikutnya adalah pemanfaatan media tentang PHBS.
3.
Advokasi :
Dilaksanakan oleh fasilitator dari kabupaten / kota /
propinsi terhadap para pemilik dan pengelola tempat umum, agar mereka
berperanserta dalam kegiatan pembinaan PHBS di tempat umum dapat dipraktekkan.
Pemberdayaan, bina suasana dan
advokasi di tempat umum kegiatannya harus didukung oleh kegiatan :
a.
Bina suasana PHBS di tempat umum dalam
lingkup yang lebih luas, dengan memanfaatkan media massa yang berjangkauan luas
b.
Avdokasi secara berjenjang dari tingkat
pusat ke tingkat propinsi dan dari tingkat propinsi ke tingkat kabupaten /
kota.
Diambil
dari berbagai sumber, diantaranya :
Permenkes RI, No :
2269/MENKES/PER/XI/2011; tentang : Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS).
No comments:
Post a Comment