Thursday, May 30, 2013

PEMBINAAN PHBS di Tempat Umum


Dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan pembinaan oleh Kementerian terkait sesuai dengan tempat umum yang dibinanya dan juga [engembangan dan pembinaan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Tanggung jawab terendah ada di tingkat Pokjanal Kabupaten / Kota.

1.      Pemberdayaan :
Tempat – tempat umum seperti tempat ibadah, pasar, terminal, pertokoan, tempat rekreasi dan lainya pemberdayaannya ditujukan terhadap para pengunjung. Pemberdayaan diawali dengan pengorganisasian masyarakat tempat umum, khususnya para pemilik dan pengelola.
Tujuan pemberdayaan ini adalah untuk membentuk atau merevitalisasi Tim Kesehatan di tempat umum dapat ditimbang-terimakan kepada pemilik atau pengelola serta tim kesehatannya. Pemberdayaan dapat dilaksanakan melalui penyelenggaraan Klinik Konsultasi sebagai UKBM di tempat umum yang dikelola oleh Tim Kesehatan.
2.      Bina suasana :
Tugas penyelenggaraan bina suasana di tempat umum dibebankan pada pemilik / pengelola dan Tim Kesehatan. Tugas yang utama adalah berperan sebagai panutan dalam mempraktekkan PHBS bagi pengunjung tempat umum yang dikelolanya. Tugas berikutnya adalah pemanfaatan media tentang PHBS.
3.      Advokasi :
Dilaksanakan oleh fasilitator dari kabupaten / kota / propinsi terhadap para pemilik dan pengelola tempat umum, agar mereka berperanserta dalam kegiatan pembinaan PHBS di tempat umum dapat dipraktekkan.
            Pemberdayaan, bina suasana dan advokasi di tempat umum kegiatannya harus didukung oleh  kegiatan :
a.       Bina suasana PHBS di tempat umum dalam lingkup yang lebih luas, dengan memanfaatkan media massa yang berjangkauan luas
b.      Avdokasi secara berjenjang dari tingkat pusat ke tingkat propinsi dan dari tingkat propinsi ke tingkat kabupaten / kota.

Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :

Permenkes RI, No : 2269/MENKES/PER/XI/2011; tentang : Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

No comments:

Post a Comment