Dilaksanakan melalui kegiatan pengembangan Sistem
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang diintegrasikan
dengan kegiatan pengembangan dan pembinaan Desa
dan Kelurahan Siaga Aktif. Tanggungjawab pembinaan terendah PHBS di tempat
kerja diletakan di tingkat kabupaten / kota (Pokjanal Kabupaten / Kota).
1.
Pemberdayaan
Pemberdayaan
ditujukan terhadap para pekerja, diawali pengorganisasian masyarakat pekerja.
Tujuannya untuk membentuk atau merevitalisasi Tim K3. Dengan pengorganisasian
masyarakat ini, pemberdayaan pekerja dapat ditimbang-terimakan kepada pemilik
dan pengelola tempat kerja, tim manajemen K3, dan pekerja yang ditunjuk sebagai
kader. Pemberdayaan dapat dilaksanakan melalui penyelenggaraan Klinik
Konsultasi Kesehatan sebagai UKBM di tempat kerja yang dikelola oleh tenaga
kesehatan di bantu oleh para kader.
2.
Bina
Suasana
Dilakukan oleh
pengelola / manajer, pengurus organisasi / serikat pekerja dan para pemuka
masyarakat pekerja, selain sebagai panutan juga sebagai pressure group dalam
mempraktakkan PHBS di tempat kerjanya. Bina suasana dapat dilakukan dengan
pemahaman media tentang PHBS seperti pemasangan billboard di halaman, poster di
dinding, banner di ruang kerja, pertunjukkan film, pemuatan makalah / berita,
dan pembagian leaflet, serta seminar / simposium / diskusi, mengundang pakar
atau tokoh atau publik figur, pemanfaatan halaman untuk taman obat / taman gizi
dll.
3.
Advokasi
Dilaksanakan oleh
fasilitator dari kabupaten / kota / propinsi terhadap pemilik dan manajer
tempat kerja dan pengurus organisasi / serikat pekerja, agar mereka berperan
serta dalam kegiatan pembinaan PHBS di tempat kerja.
Kegiatan bina
suasana dan advokasi di tempat kerja, harus didukung oleh kegiatan :
a.
Bina suasana PHBS di tempat kerja dalam
lingkup yang lebih luas dengan memanfaatkan media massa bejangkauan luas.
b.
Advokasi secara berjenjang dari tingkat
pusat ke tingkat propinsi dan dari tingkat propinsi ke tingkat kabupaten /
kota.
Diambil
dari berbagai sumber, diantaranya :
Permenkes RI, No :
2269/MENKES/PER/XI/2011; tentang : Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS).
No comments:
Post a Comment