Thursday, May 30, 2013

PEMBINAAN PHBS pada Tempat Kerja


Dilaksanakan melalui kegiatan pengembangan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang diintegrasikan dengan kegiatan pengembangan dan pembinaan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Tanggungjawab pembinaan terendah PHBS di tempat kerja diletakan di tingkat kabupaten / kota (Pokjanal Kabupaten / Kota).

1.    Pemberdayaan
Pemberdayaan ditujukan terhadap para pekerja, diawali pengorganisasian masyarakat pekerja. Tujuannya untuk membentuk atau merevitalisasi Tim K3. Dengan pengorganisasian masyarakat ini, pemberdayaan pekerja dapat ditimbang-terimakan kepada pemilik dan pengelola tempat kerja, tim manajemen K3, dan pekerja yang ditunjuk sebagai kader. Pemberdayaan dapat dilaksanakan melalui penyelenggaraan Klinik Konsultasi Kesehatan sebagai UKBM di tempat kerja yang dikelola oleh tenaga kesehatan di bantu oleh para kader.

2.    Bina Suasana
Dilakukan oleh pengelola / manajer, pengurus organisasi / serikat pekerja dan para pemuka masyarakat pekerja, selain sebagai panutan juga sebagai pressure group dalam mempraktakkan PHBS di tempat kerjanya. Bina suasana dapat dilakukan dengan pemahaman media tentang PHBS seperti pemasangan billboard di halaman, poster di dinding, banner di ruang kerja, pertunjukkan film, pemuatan makalah / berita, dan pembagian leaflet, serta seminar / simposium / diskusi, mengundang pakar atau tokoh atau publik figur, pemanfaatan halaman untuk taman obat / taman gizi dll.

3.    Advokasi
Dilaksanakan oleh fasilitator dari kabupaten / kota / propinsi terhadap pemilik dan manajer tempat kerja dan pengurus organisasi / serikat pekerja, agar mereka berperan serta dalam kegiatan pembinaan PHBS di tempat kerja.
Kegiatan bina suasana dan advokasi di tempat kerja, harus didukung oleh kegiatan :
a.       Bina suasana PHBS di tempat kerja dalam lingkup yang lebih luas dengan memanfaatkan media massa bejangkauan luas.
b.      Advokasi secara berjenjang dari tingkat pusat ke tingkat propinsi dan dari tingkat propinsi ke tingkat kabupaten / kota.

Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :

Permenkes RI, No : 2269/MENKES/PER/XI/2011; tentang : Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

No comments:

Post a Comment