Pengorganisasian
Posyandu :
Instruksi
Mendagri No. 9 tahun 1990, tentang Peningkatan Pembinaan mutu Posyandu ditingkat desa kelurahan
sebagai berikut :
1.
Penanggung Jawab Umum : Ketua Umum
LKMD (Kades atau Lurah).
2.
Penanggung Jawab Operasional : Ketua
I LKMD (Tokoh Masyarakat).
3.
Ketua Pelaksana : Ketua II LKMD /
Ketua Seksi 10 LKMD (Ketua Tim Penggerak PKK).
4.
Sekretaris : Ketua Seksi 7
5.
Pelaksana : Kader PKK, yang dibantu
Petugas KB-Kesehatan.
Struktur organisasi
Posyandu ditetapkan oleh musyawarah masyarakat pada saat pembentukan Posyandu.
Struktur organisasi tersebut bersifat fleksibel, sehingga dapat dikembangkan
sesaui dengan kebutuhan, kondisi permasalahan dan kemauan sumber daya.
Struktur
organisasi minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara serta kader
Posyandu yang merangkap sebagai anggota.
Kemudian
dari beberapa Posyandu yang ada di suatu wilayah, selayaknya dikelola oleh
suatu Unit / kelompok pengelola Posyandu yang keanggotaannya ipilih dari kalangan
masyarakat setempat. Unit pengelola Posyandu tersebut dipimpin oleh seorang
ketua, yang dipilih dari para anggota. Bentuk organisasi Unit Pengelola
Posyandu, tugas dan tanggung jawab masing – masning unsur Pengelola Posyandu,
disepakati dalam Unit / Kelompok Pengelola Posyandu bersama masyarakat
serempat.
Pengelola Posyandu :
Pengelola Posyandu adalah unsur
masyarakat, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya
masyarakat, lembaga mitra pemerintah, dan dunia usaha yang dipilih, bersedia,
mampu, dan memiliki waktu dan kepedulian terhadap pelayanan sosial dasar di
Posyandu.
Pengelola
Posyandu dipilih dari dan oleh masyarakat pada saat musyawarah pembentukan
Posyandu. Kriteria pengelola Posyandu antara lain, sebagai berikut :
a.
Diutamakan berasal dari para
dermawan dan tokoh masyarakat setempat
b.
Memiliki semangat pengabdian,
berinisiatif tinggi dan mampu memotivasi masyarakat
c.
Bersedia bekerja secara sukarela
bersama masyarakat
Kader Posyandu
Kader
Posyandu yang selanjutnya disebut kader adalah anggota masyarakat yang
bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu
secara sukarela.
Kedudukan Posyandu :
1.
Kedudukan Posyandu terhadap
Pemerintah Desa / Kelurahan.
Pemerintah desa / kelurahan adalah
instansi pemerintah yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan di desa
/ kelurahan. Kedudukan Posyandu terhadap pemerintah desa / kelurahan adalah
sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan sosial dasar
lainnya secara kelembagaan di bina oleh pemerintah desa / kelurahan.
2.
Kedudukan Posyandu terhadap Kelompok
Kerja (Pokja) Posyandu
Pokja Posyandu adalah kelompok kerja
yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan, penyelenggaraan
/ pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di desa / kelurahan. Kedudukan
Posyandu terhadap Pokja adalah sebagai satuan organisasi mendapat binaan aspek
administratif, keuangan, dan program dari Pokja.
3.
Kedudukan Posyandu terhadap berbagai
UKBM
UKBM adalah bentuk umum wadah
pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, yang salah satu diantaranya adalah
Posyandu.
Kedudukan Posyaandu terhadap UKBM
dan berbagai lembaga kemasyarakatan / LSM desa / kelurahan yang bergerak di
bidang kesehatan adalah sebagai mitra.
4.
Kedudukan Posyandu terhadap Forum
Peduli Kesehatan Kecamatan
Forum Peduli Kesehatan Kecamatan
adalah wadah pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan yang di bentuk dari,
oleh dan untuk masyarakat di kecamatan yang berfungsi menaungi dan
mengkoordinasikan setiap UKBM.
Kedudukan
Posyandu terhadap Forum Peduli Kesehatan Kecamatan adalah sebagai orgnisasi
yang mendapat arahan dan dukungan sumberdaya dari Forum Peduli Kesehatan
Kecamatan.
5.
Kedudukan Posyandu terhadap
Puskesmas.
Puskesmas adalah unit pelaksana
teknis Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang bertanggung jawab melaksanakan
pembangunan kesehtan di kecamatan.
Kedudukan Posyandu terhadap
Puskesmas adalah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang
secara teknis medis dibina oleh Puskesmas.
Sumber :
Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :
Cahyo Ismawati, S. 2010. Posyandu dan Desa Siaga.
Kemenkes, 2011. Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu. Kemenkes
bekerjasama dengan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal Posyandu)
No comments:
Post a Comment