Saturday, June 1, 2013

PENGORGANISASIAN dan KEDUDUKAN POSYANDU

Pengorganisasian Posyandu :
Instruksi Mendagri No. 9 tahun 1990, tentang Peningkatan Pembinaan mutu Posyandu ditingkat desa kelurahan sebagai berikut :

1.      Penanggung Jawab Umum : Ketua Umum LKMD (Kades atau Lurah).
2.      Penanggung Jawab Operasional : Ketua I LKMD (Tokoh Masyarakat).
3.      Ketua Pelaksana : Ketua II LKMD / Ketua Seksi 10 LKMD (Ketua Tim Penggerak PKK).
4.      Sekretaris : Ketua Seksi 7
5.      Pelaksana : Kader PKK, yang dibantu Petugas KB-Kesehatan.
Struktur organisasi Posyandu ditetapkan oleh musyawarah masyarakat pada saat pembentukan Posyandu. Struktur organisasi tersebut bersifat fleksibel, sehingga dapat dikembangkan sesaui dengan kebutuhan, kondisi permasalahan dan kemauan sumber daya.
Struktur organisasi minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara serta kader Posyandu yang merangkap sebagai anggota.
Kemudian dari beberapa Posyandu yang ada di suatu wilayah, selayaknya dikelola oleh suatu Unit / kelompok pengelola Posyandu yang keanggotaannya ipilih dari kalangan masyarakat setempat. Unit pengelola Posyandu tersebut dipimpin oleh seorang ketua, yang dipilih dari para anggota. Bentuk organisasi Unit Pengelola Posyandu, tugas dan tanggung jawab masing – masning unsur Pengelola Posyandu, disepakati dalam Unit / Kelompok Pengelola Posyandu bersama masyarakat serempat.
Pengelola Posyandu :
Pengelola Posyandu adalah unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga mitra pemerintah, dan dunia usaha yang dipilih, bersedia, mampu, dan memiliki waktu dan kepedulian terhadap pelayanan sosial dasar di Posyandu.
Pengelola Posyandu dipilih dari dan oleh masyarakat pada saat musyawarah pembentukan Posyandu. Kriteria pengelola Posyandu antara lain, sebagai berikut :
a.       Diutamakan berasal dari para dermawan dan tokoh masyarakat setempat
b.      Memiliki semangat pengabdian, berinisiatif tinggi dan mampu memotivasi masyarakat
c.       Bersedia bekerja secara sukarela bersama masyarakat

Kader Posyandu
Kader Posyandu yang selanjutnya disebut kader adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela.

Kedudukan Posyandu :
1.      Kedudukan Posyandu terhadap Pemerintah Desa / Kelurahan.
Pemerintah desa / kelurahan adalah instansi pemerintah yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan di desa / kelurahan. Kedudukan Posyandu terhadap pemerintah desa / kelurahan adalah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan sosial dasar lainnya secara kelembagaan di bina oleh pemerintah desa / kelurahan.
2.      Kedudukan Posyandu terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Posyandu
Pokja Posyandu adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan, penyelenggaraan / pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di desa / kelurahan. Kedudukan Posyandu terhadap Pokja adalah sebagai satuan organisasi mendapat binaan aspek administratif, keuangan, dan program dari Pokja.
3.      Kedudukan Posyandu terhadap berbagai UKBM
UKBM adalah bentuk umum wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, yang salah satu diantaranya adalah Posyandu.
Kedudukan Posyaandu terhadap UKBM dan berbagai lembaga kemasyarakatan / LSM desa / kelurahan yang bergerak di bidang kesehatan adalah sebagai mitra.
4.      Kedudukan Posyandu terhadap Forum Peduli Kesehatan Kecamatan
Forum Peduli Kesehatan Kecamatan adalah wadah pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan yang di bentuk dari, oleh dan untuk masyarakat di kecamatan yang berfungsi menaungi dan mengkoordinasikan setiap UKBM.
Kedudukan Posyandu terhadap Forum Peduli Kesehatan Kecamatan adalah sebagai orgnisasi yang mendapat arahan dan dukungan sumberdaya dari Forum Peduli Kesehatan Kecamatan.
5.      Kedudukan Posyandu terhadap Puskesmas.
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang bertanggung jawab melaksanakan pembangunan kesehtan di kecamatan.
Kedudukan Posyandu terhadap Puskesmas adalah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang secara teknis medis dibina oleh Puskesmas.

Sumber :
Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :
Cahyo Ismawati, S. 2010. Posyandu dan Desa Siaga.

Kemenkes, 2011. Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu. Kemenkes bekerjasama dengan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal Posyandu) 

No comments:

Post a Comment