Saturday, June 1, 2013

PEMBENTUKAN dan PERESMIAN POSYANDU

Masyarakat pada desa / kelurahan yang bersangkutan membuat perencanaan untuk membentuk Posyandu, tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama KIA, KB, Imunisasi, Gizi, dan penanggulangan diare pada masyarakat setempat. Pendirian Posyandu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa / Lurah.

Langkah – langkah pembentukan Posyandu :
1.      Pendekatan Internal
Pendekatan internal bertujuan untuk mempersiapkan para petugas / aparat, sehingga bersedia dan memiliki kemampuan mengelola serta membina Posyandu. Dalam upaya meningkatkan layanan secara profesional, pimpinan Puskesmas harus memberikan motivasi dan keterampilan para petugas Puskesmas sehingga mampu bekerjasama untuk kepentingan masyarakat. Maka perlu dilakukan berbagai orientasi dan pelatihan dengan melibatkan seluruh petugas Puskesmas.

2.      Pendekatan eksternal.
Pendekatan eksternal bertujuan mempersiapkan masyarakat, terutama tokoh masyrakat, sehingga bersedia mendukung dan menyokong penyelenggaraan Posyandu. Perlu dilakukan pendekatan pada tokoh masyarakat setempat. Dukungan dapat berupa dukungan moril, finansial dan material, bantuan dana, tempat penyelenggaraan serta peralatan Posyandu.

3.      Survey Mawas Diri (SMD :
Survey mawas diri bertujuan untuk menimbulkan rasa memiliki masyarakat melalui penemuan sendiri, masalah yang dihadapi, serta potensi yang dimiliki.
SMD dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan bimbingan petugas Puskesmas, aparat desa, dan forum peduli kesehatan kecamatan. Sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pelatihan anggota masyarakat an gdinilai mampu melakukan SMD.
Pelatihan mencakup penetapan responden, metode wawancara sederhana, penyusunan dan pengisian daftar pertanyaan serta pengolahan hasil pengumpulan data.
Pengumpulan data dengan cara wawancara dilakukan terhadap sekurang – kurangnya 30 KK yang terpilih secara acak dan bertempat tinggal dilokasi yang akan dibentuk Posyandu. Hasil SMD adalah data tentang masalah kesehatan serta potensi masyarakat yang ada di desa / kelurahan tersebut.

4.      Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) :
Inisiatif penyelenggaraan MMD adalah para tokoh masyarakat yang mendukung pembentukan Posyandu. Peserta MMD adalah anggota masyarakat setempat. Materi pembahasan adalah hasil SMD serta data kesehatan lainnya yang mendukung. Hasil yang diharapkan dari MMD adalah ditetapkannya daftar urutan masalah dan upaya kesehatan yang akan dilakukan, yang disesuaikan dengan konsep Posyandu yakni : KIA, KB, imunisasi, gizi, dan penanggulangan diare. Jika masyarakat menetapkan masalah dan upaya kesehatan lain diluar konsep Posyandu, masalah dan upaya kesehatan tersebut tetap dimasukkan dalam daftar urutan.

5.      Pembentukan dan Pemantauan Kegiatan Posyandu :
Dilakukan dengan degiatan sebagai berikut :
a.      Pemilihan Pengurus dan Kader Posyandu :
Pemilihan dilakukan dalam pertemuan khusus dengan mengundang para tokoh dan anggota mayarakat terpilih. Undanga dipersiapkan oleh Puskesmas dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah. Pemilihan dilakukan secara mufakat sesuai dengan tata cara dan kriteria yang berlaku.
b.      Orientasi Pengurus dan Pelatihan Kader Posyandu ;
Sebelum melaksanakan tugas, pengurus dan kader terpilih perlu diberikan orientasi dan pelatihan.
Orientasi ditujukan kepada pengurus Posyandu dan pelatihan ditujukan kepada kader Posyandu yang keduanya dilaksanakan oleh Puskesmas sesuai dengan pedoman orientasi dan  pelatihan yang berlaku. Pada waktu menyelenggarakan orientasi pengurus, sekaligus disusun rencana kerja ((Plan of Action) Posyandu yang akan dibentuk, lengkap dengan waktu dan tempat penyelenggaraan, para pelaksana dan pembagian tugas, serta sarana dan prasarana yang diperlukan.
c.       Pembentukan dan Peresmian Posyandu :
Pengurus dan kader mengorganissasikan diri kedalam wadah Posyandu. Kegiatan utama Posyandu ada 5 (lima) yaitu KIA, KB, imunisasi, gizi, dan penanggulangan diare. Jika kegiatan tersebut ditambah sesuai dengan kesepakatan masyarakat misalnya kesehatan lingkugan, pencegahan penyakit menular, Bina Keluarga Balita (BKB) dan Pembinaan Anak Usia Dini (PAUD), Posyandu tersebut disebut dengan nama Posyandu Terintegrasi.
Peresmian Posyandu dilaksanakan dalam suatu acara khusus yag dihadiri oleh pimpinan daerah, tokoh, serta masyarakat masyarakat setempat.

d.      Penyelenggaraan dan Pemantauan Kegiatan Posyandu :
Pelaksanaan Posyandu secara rutin, secara berkala kegitan Posyandu dipantau oleh Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai asukan untuk perencanaan dan pengembangan Posyandu selanjutnya secara lintas sektoral.
Sumber :
Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :
Cahyo Ismawati, S. 2010. Posyandu dan Desa Siaga.

Kemenkes, 2011. Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu. Kemenkes bekerjasama dengan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal Posyandu) 

No comments:

Post a Comment