Masyarakat pada desa / kelurahan
yang bersangkutan membuat perencanaan untuk membentuk Posyandu, tujuannya untuk
mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama KIA, KB, Imunisasi, Gizi, dan
penanggulangan diare pada masyarakat setempat. Pendirian Posyandu ditetapkan dengan
keputusan Kepala Desa / Lurah.
Langkah – langkah pembentukan Posyandu :
1.
Pendekatan Internal
Pendekatan
internal bertujuan untuk mempersiapkan para petugas / aparat, sehingga bersedia
dan memiliki kemampuan mengelola serta membina Posyandu. Dalam upaya
meningkatkan layanan secara profesional, pimpinan Puskesmas harus memberikan
motivasi dan keterampilan para petugas Puskesmas sehingga mampu bekerjasama
untuk kepentingan masyarakat. Maka perlu dilakukan berbagai orientasi dan
pelatihan dengan melibatkan seluruh petugas Puskesmas.
2.
Pendekatan eksternal.
Pendekatan
eksternal bertujuan mempersiapkan masyarakat, terutama tokoh masyrakat,
sehingga bersedia mendukung dan menyokong penyelenggaraan Posyandu. Perlu
dilakukan pendekatan pada tokoh masyarakat setempat. Dukungan dapat berupa
dukungan moril, finansial dan material, bantuan dana, tempat penyelenggaraan
serta peralatan Posyandu.
3.
Survey Mawas Diri (SMD
:
Survey
mawas diri bertujuan untuk menimbulkan rasa memiliki masyarakat melalui
penemuan sendiri, masalah yang dihadapi, serta potensi yang dimiliki.
SMD
dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan bimbingan petugas Puskesmas, aparat
desa, dan forum peduli kesehatan kecamatan. Sebelumnya perlu dilakukan
pemilihan dan pelatihan anggota masyarakat an gdinilai mampu melakukan SMD.
Pelatihan
mencakup penetapan responden, metode wawancara sederhana, penyusunan dan
pengisian daftar pertanyaan serta pengolahan hasil pengumpulan data.
Pengumpulan
data dengan cara wawancara dilakukan terhadap sekurang – kurangnya 30 KK yang
terpilih secara acak dan bertempat tinggal dilokasi yang akan dibentuk
Posyandu. Hasil SMD adalah data tentang masalah kesehatan serta potensi
masyarakat yang ada di desa / kelurahan tersebut.
4.
Musyawarah Masyarakat
Desa (MMD) :
Inisiatif
penyelenggaraan MMD adalah para tokoh masyarakat yang mendukung pembentukan
Posyandu. Peserta MMD adalah anggota masyarakat setempat. Materi pembahasan
adalah hasil SMD serta data kesehatan lainnya yang mendukung. Hasil yang
diharapkan dari MMD adalah ditetapkannya daftar urutan masalah dan upaya kesehatan
yang akan dilakukan, yang disesuaikan dengan konsep Posyandu yakni : KIA, KB,
imunisasi, gizi, dan penanggulangan diare. Jika masyarakat menetapkan masalah
dan upaya kesehatan lain diluar konsep Posyandu, masalah dan upaya kesehatan
tersebut tetap dimasukkan dalam daftar urutan.
5.
Pembentukan dan
Pemantauan Kegiatan Posyandu :
Dilakukan
dengan degiatan sebagai berikut :
a.
Pemilihan Pengurus dan
Kader Posyandu :
Pemilihan
dilakukan dalam pertemuan khusus dengan mengundang para tokoh dan anggota
mayarakat terpilih. Undanga dipersiapkan oleh Puskesmas dan ditandatangani oleh
Kepala Desa / Lurah. Pemilihan dilakukan secara mufakat sesuai dengan tata cara
dan kriteria yang berlaku.
b.
Orientasi Pengurus dan
Pelatihan Kader Posyandu ;
Sebelum
melaksanakan tugas, pengurus dan kader terpilih perlu diberikan orientasi dan
pelatihan.
Orientasi
ditujukan kepada pengurus Posyandu dan pelatihan ditujukan kepada kader
Posyandu yang keduanya dilaksanakan oleh Puskesmas sesuai dengan pedoman
orientasi dan pelatihan yang berlaku.
Pada waktu menyelenggarakan orientasi pengurus, sekaligus disusun rencana kerja
((Plan of Action) Posyandu yang akan dibentuk, lengkap dengan waktu dan tempat
penyelenggaraan, para pelaksana dan pembagian tugas, serta sarana dan prasarana
yang diperlukan.
c.
Pembentukan dan
Peresmian Posyandu :
Pengurus
dan kader mengorganissasikan diri kedalam wadah Posyandu. Kegiatan utama
Posyandu ada 5 (lima) yaitu KIA, KB,
imunisasi, gizi, dan penanggulangan diare. Jika kegiatan tersebut ditambah
sesuai dengan kesepakatan masyarakat misalnya kesehatan lingkugan, pencegahan
penyakit menular, Bina Keluarga Balita (BKB) dan Pembinaan Anak Usia Dini (PAUD), Posyandu tersebut disebut dengan
nama Posyandu Terintegrasi.
Peresmian
Posyandu dilaksanakan dalam suatu acara khusus yag dihadiri oleh pimpinan
daerah, tokoh, serta masyarakat masyarakat setempat.
d.
Penyelenggaraan dan
Pemantauan Kegiatan Posyandu :
Pelaksanaan
Posyandu secara rutin, secara berkala kegitan Posyandu dipantau oleh Puskesmas,
yang hasilnya dipakai sebagai asukan untuk perencanaan dan pengembangan
Posyandu selanjutnya secara lintas sektoral.
Sumber :
Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :
Cahyo Ismawati, S. 2010. Posyandu dan Desa Siaga.
Kemenkes, 2011. Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu. Kemenkes
bekerjasama dengan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal Posyandu)
No comments:
Post a Comment