Friday, August 2, 2013

DESA SIAGA :: Pengertian, Tujuan dan Pengembangan

Pengertian Desa Siaga :
Desa / kelurahan yang penduduknya memiliki kesia[an sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah – masalah kesehatan, bencana, dan kegawat daruratan kesehatan secara mandiri.

Desa Siaga Aktif.
Desa yang mempunyai Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) lainnya yang buka setiap hari dan berfungsi sebagai pemberi pelayanan kesehatan dasar, penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan, surveilance berbasis masyarakat yang meliputi gizi, penyakit, lingkungan dan perilaku sehingga masyarakatnya menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Poskesdes.
UKBM yang dibentuk di desa dalam rangka upaya mendekatkan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. Poskesdes dikelola oleh satu orang bidan dan minimal dua orang kader dan merupakan koordinator dari UKBM.

Tujuan Desa Siaga :
Tujuan Umum :
Terwujudnya desa dengan masyarakat yang sehat peduli dan tanggap terhadap masalah – masalah kesehatan (bencana dan kegawat daruratan kesehatan di desanya.
Tujuan khusus :
1.      Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan dan pelaksanaan kegiatan PHBS.
2.      Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan.
3.    Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah penyakit, dan sebagainya).
4.      Meningkatnya kesehatan lingkungan didesa.

Pengembangan Desa Siaga
Pengembangan desa siaga melalui pendekatan edukatif yaitu dengan memfasilitasi individu, keluarga dan, kelompok masyarakat dalam menjalani proses pembelajaran pemecahan masalah kesehatan yang dihadapinya secara terorganisasi, dengan tahapan :
1.     Mengidentifikasi masalah, penyebab masalah dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah.
2.      Mendiagnosis masalah dan merumuskan alternatif-alternatif pemecahan masalah.
3.   Menetapkan alternatif pemecahan masalah yang terpilih dan layak, merencanakan dan melaksanakannya.
4.      Memantau, mengevaluasi dan membina kelestarian upaya yang telah dilakukan.

Diambil dariberbagai sumber, diantaranya :
Cahyo Ismawati, dkk. 2010., Posyandu dan Desa Siaga.



No comments:

Post a Comment