Pengertian Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang terencana, ditujukan pada kelompok tertentu, yang dapat diikuti dalam satu kurun waktu tertentu, diselenggarakan secara berkesinambungan untuk mencapai tujuan "Kesehatan Gigi dan Mulut yang Optimal".
Tujuan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
Tujuan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
Tujuan Umum :
Meningkatkannya mutu, cakupan, efisiensi pelayanan kesehatan gigi dan mulut, dalam rangka tercapainya kemampuan pelihara diri dibidang kesehatan gigi dan mulut, serta status kesehatan gigi dan mulut yang optimal.
Tujuan Khusus :
1. Meningkatnya pengetahuan,
sikap dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat di bidang
kesehatan gigi dan mulut yang mencakup :
a. Mampu memelihara
kesehatan gigi dan mulut
b. Mampu melaksanakan upaya
untuk mencegah terjadinya penyakit gigi dan mulut
c.
Mengetahui kelainan – kelainan dalam bidang kesehatan gigi dan
mulut, serta mampu mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasinya.
d. Mampu menggunakan sarana
pelayanan kesehatan gigi yang tersedia secara wajar.
2. Meningkatnya angka PTI
Sasaran :
Diutamakan
pada kelompok masyarakat yang rentan terhadap penyakit gigi dan mulut, yaitu
anak pra sekolah, anak sekolah dasar dan ibu hamil.
Langkah - langkah :
Dalam rangka
melaksanakan asuhan kesehatan gigi dan mulut, dilakukan langkah – langkah sebagai
berikut :
a. Menentukan kelompok
sasaran, sesuai dengan kebijakan program kesehatan gigi dan mulut
b. Konsultasi dengan
pimpinan
c. Mengadakan pendekatan
dengan lintas program dan lintas sektor terkait
d. Melakukan pengumpulan
data
e. Analisa data dan
informasi untuk membuat rencana kerja
f. Menyusun rencana kerja
dan konsultasi dengan unsur terkait
g. Melaksanakan pelayanan
asuhan kesehatan gigi dan mulut
h. Pemantauan kegiatan
i.
Penilaian
j.
Pembinaan dan pengembangan
Diambil dari berbagai sumber,
diantaranya :
Depkes, 1995., Tata Cara
Kerja Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas
No comments:
Post a Comment