Wednesday, August 7, 2013

PENGERTIAN, RUANG LINGKUP PELAYANAN ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT

Pengertian Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.

Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang terencana, ditujukan pada kelompok tertentu, yang dapat diikuti dalam satu kurun waktu tertentu, diselenggarakan secara berkesinambungan untuk mencapai tujuan "Kesehatan Gigi dan Mulut yang Optimal".
Tujuan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.

Tujuan Umum :
Meningkatkannya mutu, cakupan, efisiensi pelayanan kesehatan gigi dan mulut, dalam rangka tercapainya kemampuan pelihara diri dibidang kesehatan gigi dan mulut, serta status kesehatan gigi dan mulut yang optimal.

Tujuan Khusus :
1.  Meningkatnya pengetahuan, sikap dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat di bidang kesehatan gigi dan mulut yang mencakup :
a.     Mampu memelihara kesehatan gigi dan mulut
b.    Mampu melaksanakan upaya untuk mencegah terjadinya penyakit gigi dan mulut
c.      Mengetahui kelainan – kelainan dalam bidang kesehatan gigi dan mulut, serta mampu mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasinya.
d.    Mampu menggunakan sarana pelayanan kesehatan gigi yang tersedia secara wajar.
2.     Meningkatnya angka PTI

Sasaran :
Diutamakan pada kelompok masyarakat yang rentan terhadap penyakit gigi dan mulut, yaitu anak pra sekolah, anak sekolah dasar dan ibu hamil.

Langkah - langkah :
Dalam rangka melaksanakan asuhan kesehatan gigi dan mulut, dilakukan langkah – langkah sebagai berikut :
a.     Menentukan kelompok sasaran, sesuai dengan kebijakan program kesehatan gigi dan mulut
b.     Konsultasi dengan pimpinan
c.      Mengadakan pendekatan dengan lintas program dan lintas sektor terkait
d.     Melakukan pengumpulan data
e.     Analisa data dan informasi untuk membuat rencana kerja
f.       Menyusun rencana kerja dan konsultasi dengan unsur terkait
g.     Melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
h.     Pemantauan kegiatan
i.        Penilaian
j.        Pembinaan dan pengembangan
Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :
Depkes, 1995., Tata Cara Kerja Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas





No comments:

Post a Comment