Pengertian
Desa Siaga :
Desa / kelurahan yang penduduknya memiliki kesia[an sumber daya dan
kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah – masalah kesehatan, bencana, dan kegawat daruratan kesehatan secara mandiri.
Desa Siaga Aktif.
Desa yang mempunyai Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat
(UKBM) lainnya yang buka setiap hari
dan berfungsi sebagai pemberi pelayanan kesehatan dasar, penanggulangan bencana
dan kegawatdaruratan, surveilance berbasis masyarakat yang meliputi gizi, penyakit, lingkungan dan
perilaku sehingga masyarakatnya
menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Poskesdes.
UKBM yang dibentuk di desa dalam rangka
upaya mendekatkan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. Poskesdes
dikelola oleh satu orang bidan dan minimal dua orang kader dan merupakan
koordinator dari UKBM.
Tujuan Umum :
Terwujudnya desa dengan masyarakat yang sehat peduli dan tanggap terhadap masalah – masalah
kesehatan (bencana dan kegawat daruratan kesehatan di desanya.
Tujuan khusus :
1.
Meningkatnya
pengetahuan dan kesadaran masyarakat
desa tentang pentingnya kesehatan dan pelaksanaan kegiatan PHBS.
2.
Meningkatnya
kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan.
3. Meningkatnya
kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap resiko dan bahaya yang
dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana,
wabah penyakit, dan sebagainya).
4.
Meningkatnya kesehatan lingkungan didesa.
Pengembangan Desa Siaga
Pengembangan desa siaga
melalui pendekatan edukatif yaitu
dengan memfasilitasi individu, keluarga
dan, kelompok masyarakat dalam menjalani proses pembelajaran pemecahan
masalah kesehatan yang dihadapinya secara terorganisasi, dengan tahapan :
1. Mengidentifikasi masalah, penyebab masalah dan sumber daya yang
dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah.
2. Mendiagnosis masalah dan merumuskan alternatif-alternatif pemecahan masalah.
3. Menetapkan
alternatif pemecahan masalah yang
terpilih dan layak, merencanakan dan melaksanakannya.
4. Memantau,
mengevaluasi dan membina kelestarian
upaya yang telah dilakukan.
Diambil dariberbagai sumber, diantaranya :
Cahyo Ismawati, dkk. 2010., Posyandu dan Desa Siaga.
No comments:
Post a Comment