KECELAKAAN KERJA
Suatu kecelakaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dengan perusahaan. Hubungan kerja disini berarti bahwa kecelakaan terjadi karena akibat pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan.
Kecelakaan akibat kerja mencakup ; kecelakaan akibat langsung pekerjaan, dan kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan.
Klasifikasi kecelakaan akibat kerja :
1. Menurut
jenis kecelak:aan :
a. Terjatuh
b. Tertimpa
benda
c. Tertumbuk
atau terkena benda – benda
d. Terjepit
oleh benda
e. Gerakan
– gerakan melebihi kemampuan
f. Pengaruh
suhu tinggi
g. Terkena
arus listrik
h. Kontak
bahan – bahan berbahaya atau radiasi
2. Menurut
penyebab kecelakaan :
a. Mesin
b. Alat
angkut
c. Peralatan
lain
d. Lingkungan
kerja
e. Penyebab
lain
3. Menurut
sifat luka atau kelainan kecelakaan kelainan
a. Patah
tulang
b. Dislokasi
c. Regang
otot
d. Memar
dan luka dalam yang lain
e. Amputasi
f. Luka
di permukaan
g. Gegar
dan remuk
h. Luka
bakar
i.
Keracunan mendadak
j.
Pengaruh radiasi
k. Lain
- lain
4. Merurut
letak atau luka di tubuh
a. Kepala
b. Leher
c. Badan
d. Anggota
atas
e. Anggota
bawah
f. Banyak
tempat
g. Letak
lainnya
No comments:
Post a Comment