UKGS tahap II (Paket Standar UKGS)
Pelayanan
kesehatan gigi dan mulut untuk murid SD dan MI sudah terjangkau oleh tenaga dan
fasilitas kesehatan gigi dan mulut yang terbatas, kegiatannya adalah :
1. Pelatihan
kepada Gugu Pembina UKS dan dokter kecil tentang pengetahuan kesehatan gigi dan
mulut secara terintegrasi. Pelatihan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dengan
nara sumber tenaga kesehatan gigi dan mulut.
2. Pendidikan
dan penyuluhan kesehatan gigi dilaksanakan oleh guru penjaskes / guru pembina
UKS / dokter kecil sesuai dengan kurikulum yang berlaku untuk semua murid kelas
I – VI, dilaksanakan miniimal satukali
tiap bulan
3. Pencegahan
penyakit gigi dan mulutdengan melaksanakan kegiatan sikat gigi bersama setiap
hari minimal untuk kelas I – III dibimbing oleh guru dengan memakai pasta gigi
yang mengandung fluor.
4. Pengobatan
darurat untuk menghilangkan rasa oleh guru
5. Penjaringan
kesehatan gigi dan mulut untuk kelas I pada awal tahun ajaran diikuti dengan
pencabutan gigi sulung yang sudah waktunya tanggal, dengan persetujuan tertulis
(informed consent) dari orang tua dan tindakan dilakukan oleh tenaga kesehatan
gigi dan mulut.
6. Surface
protection pada gigi molar tetap yang sedang tumbuh (dilakukan di sekolaleh
atau dirujuk sesuai kemampuan), bila pada penjaringan murid kelas I dijumpai
murid dengan gigi tetap ada yang karies atau bila gigi susu karies lebih dari 8
gigi bagi fissure sealant pada gigi molar yang sedang tumbuh.
7. Rujukan
bagi yang memerlukan.
Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :
Pedoman
UKGS, 2012
No comments:
Post a Comment